Pemprov Kabupaten Aceh Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Aceh Timur yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Aceh Timur untuk menjaga perekonomian Kabupaten Aceh Timur. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha